28 Apr 2013

Study kasus makalah Kesehatan Masyarakat


Tuduhan akan adanya Malapraktik sebenarnya bukan hanya ditujukan pada mereka yang berprofesi sebagai Tenaga Kesehatan yang salah satunya adalah Dokter, akan tetapi tuduhan Malapraktik dapat dituduhkan kepada semua kelompok Profesionalis, yaitu apakah mereka itu kelompok Wartawan, Advokat, Paranormal dan kelompok lainnya. Pengertian Malapraktik selama ini banyak diambil dari kalangan mereka yang berprofesi sebagai tenaga kesehatan, terutama Dokter.
Sedang batasan pengertian umum tentang Malpraktik di kalangan tenaga kesehatan adalah ; Seseorang tenaga kesehatan dalam memberikan tanggungjawab profesinya kepada pasien dilakukan di luar prosedure dan stardard profesi pada umumnya yang berakibat cacat dan matinya sang pasien. Namun rumusan akan standard profesi yang bersifat baku, khususnya bagi tenaga kesehatan (Dokter) secara tegas belum ada dirumuskan di dalam undang-undang.
Selanjutnya Tenaga Kesehatan harus memiliki kemampuan rata-rata yang ditentukan berdasarkan pengalaman kerja dalam linkungan yang menunjang pekerjaannya dan kemudian Tenaga Kesehatan harus memiliki ketelitian kerja yang ukuran ketelitian itu sangatlah bervariasi. Namun betapapun sulitnya untuk merumuskan rating scale (skala pengukuran) tentang standard profesi Tenaga Kesehatan, Undang-undang mengharuskan mereka yang berprofesi sebagai Tenaga Kesehatan berkewajiban mematuhi standard profesi dan menghormati hak pasien.(vide : pasal 53 ayat 2 UU No.23 tahun 1992 tentang Kesehatan). Dan setiap orang berhak atas ganti rugi akibat kesalahan atau kelalaian yang dilakukan tenaga kesehatan. (Vide : pasal 55 ayat 1 UU No.23 tahun 1992).
Dan bagi tenaga kesehatan yang melakukan kesalahan atau kelalaian dalam melaksanakan profesinya dapat dikenakan tindakan disiplin yang ditentukan oleh Majelis Disiplin Tenaga Kesehatan ( Vide: pasal 54 ayat 1 dan 2 dari UU No.23 tahun 1992 tentang kesehatan Jo. PP. No.32 tahun 1996 tentang tenaga kesehatan ). Majelis Disiplin Tenaga Kesehatan (MDTK) inilah yang berhak dan berwenang untuk meneliti dan menentukan ada-tidaknya kesalahan atau kelalaian dalam menerapkan standard profesi yang dilakukan oleh Tenaga Kesehatan terhadap mereka yang disebut sebagai pasien. ( vide : pasal 5 dari Kepres RI No.56 tahun 1995 tentang MDTK ).
Pada dasarnya seorang tenaga kesehatan apakah dia dokter, perawat, kefarmasian,tenaga gizi, dan tenaga lainnya tidak hanya dapat digugat dan dituntut berdasarkan adanya malpraktik, akan tetapi tenaga kesehatan dapat juga digugat berdasarkan pelanggaran akan hak-hak pasien yang timbul dengan adanya kontrak terapeutik antara tenaga kesehatan dengan pasien antara lain :
1. Hak atas informasi tentang penyakitnya;
2. Hak untuk memberi infotmed consent untuk pasien yang tidak sadar;
3. Hak untuk dirahasiakan tentang penyakitnya ;
4. Hak atas ikhtikad baik dari dokter; dan
5. Hak untuk mendapatkan pelayanan medis yang sebaik-baiknya.
Dari hak-hak pasien tersebut yang paling penting disini adalah hak tentang informasi dari pasien bersangkutan yang biasanya berisi tentang : Diagnosa, terapi dengan kemungkinan alternatif terapi, tentang cara kerja dan pengalaman dokter, tentang resiko, tentang kemungkinan rasa sakit atau perasaan lainnya sebagai akibat dilakukannya tindakan medis, tentang keuntungan terapi dan prognose.
Tenaga kesehatan dapat digugat berdasarkan pasal 1365 KUH Perdata Jo. pasal 55 UU No.23 tahun 1992 dan dapat dituntut pidana berdasarkan pasal 359, 360 dan 361 KUHP, pasal 80, 81, 82 dari UU No.23 tahun 1992 dan ketentuan pidana lainnya. Di samping hak-hak pasien, disini perlu juga kita kemukakan sedikit tentang hak-hak tenaga kesehatan khususnya para dokter. Adapun mengenai hak-hak dokter dapat dikemukakan sbb : Hak untuk berkerja menurut standard profesi medis, hak menolak untuk melaksanakan tindakan medis yang tidak dapat ia pertanggungjawabkan secara profesional, hak untuk menolak yang menurut suara hatinya tidak baik, hak mengakhiri hubungan dengan pasien jika ia menilai kerjasamanya dengan pasien tidak ada gunanya lagi, hak atas privacy dokter, hak atas ikhtikat baik dari pasien dalam pelaksanaan kontrak terapeutik (penyembuhan), hak atas balas jasa, hak untuk membela diri dan hak memilih pasien namun hak ini tidak mutlak sifatnya. Jadi disini dapat ditarik kesimpulan bahwa Malapraktik erat hubungannya dengan pelanggaran terhadap standard profesi medik, pelanggaran prosedure tindakan medik, dan bagi pelanggarnya tentu dapat digugat, dituntut pidana dan diberi sanksi administratif berupa pencabutan ijin praktik.
Contoh kasus malpraktek :
Keluh kesah Prita Mulyasari, seorang ibu rumah tangga dengan 2 (dua) orang anak yang masih batita (bawah tiga tahun), terhadap pelayanan kesehatan yang diberikan oleh Rumah Sakit OMNI Internasional, Saat dirawat Prita Mulyasari tidak mendapat kesembuhan, sebaliknya penyakitnya menjadi lebih parah dengan beberapa keluhan tambahan yakni pembengkakan di beberapa bagian tubuhnya. Lanjutnya Ibu Prita menemui kejanggalan pada keterangan medisnya, dimana trombositnya yang semula 27.000 pada diagnosis pertama menderita demam berdarah, kemudian secara terpisah dokter menginformasikan adanya “revisi” dimana trombosit Ibu Prita menjadi 181.000 dengan diagnosis virus udara dan gondongan.
            Keterangan medis tersebut antara lain, penjelasan medis tentang diagnosis Ibu Prita yang menderita demam berdarah hingga perubahan diagnosis menderita gondongan dan virus udara menular, harus dirawat dan dinfus serta diresepkan obat dengan dosis tinggi. Konsekuensinya, Ibu Prita mengalami pembengkakan di beberapa bagian tubuhnya seperti lengan, leher, dan mata.

Email Prita tersebut berjudul
“Penipuan Omni International Hospital Alam Sutra Tanggerang”.
Sebagian kutipan tulisan Prita dalam emailnya :
”Bila anda berobat, berhati-hatilah dengan kemewahan rumah sakit dan titel international, karena semakin mewah rumah sakit dan semakin pinter dokter, maka semakin sering uji pasien, penjualan obat dan suntikan, saya tidak mengatakan semua rumah sakit international seperti ini, tapi saya mengalami kejadian ini di Rumah Sakit OMNI International”. (Tempo, Edisi 14 Juni 2009).
Email inilah yang kemudian dijadikan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum kepada Pengadilan Negeri Tangerang untuk menuntut Prita dengan delik pencemaran nama baik (penghinaan).
Ini merupakan pengabaian hak konsumen atau pasien untuk mendapat pelayanan yang baik dari produsen atau dokter, sebagaimana ditentukan dalam Undang-Undang Konsumen dan Undang-Undang Praktek Kedokteran.
1. Penyimpangan Terhadap Ketentuan Undang-Undang Konsumen dan Praktek Kedokteran Dalam kasus Prita, telah jelas bahwa hak-haknya sebagai konsumen dan pasien dari rumah sakit OMNI International Hospital telah terenggut misalnya hak untuk mendapat informasi yang benar atas hasil diagnosa dokter terhadap pemeriksaan kondisi tubuhnya (sakitnya), oleh karena pihak OMNI tidak memberikan respon positif saat Prita menanyakan perihal penyakit Prita yang sebenarnya. Hal ini jelas merupakan pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 4 huruf (c) Undang-Undang No.8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen yang menyatakan : ”Hak konsumen antara lain adalah hak atas informasi yang benar, jelas dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan atau jasa”. (Redaksi Sinar Grafika, 1999, hal.2). Prita yang mendapat berbagai infus dan berbagai suntikan tanpa penjelasan dan izin dari Prita (pasien) atau keluarga Prita (keluarga pasien) untuk apa hal itu dilakukan, bahkan ketika Prita meminta keterangan perihal tujuan berbagai suntikan dan infus dimaksud, tidak ada keterangan, penjelasan dan jawaban apapun, hal demikian jelas merupakan sebuah pelanggaran terhadap ketentuan pasal 45 ayat (1), (2), (3), (4), (5) dan (6) Undang-Undang No.29 Tahun 2004 tentang Praktek Kedokteran yang menyatakan :
(1) Setiap tindakan kedokteran atau kedokteran gigi yang akan dilakukan oleh dokter atau dokter gigi terhadap pasienharus mendapat persetujuan.
(2) Persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan setelah pasien mendapat penjelasan secara lengkap.


(3) Penjelasan sebagaimana dimaksud ayat (2) sekurang-kurangnya mencakup :
a. Diagnosis dan tata cara tindakan medis,
 b. Tujuan tindakan medis yang dilakukan,
c. Alternatif tindakan lain dan resikonya,
d. Resiko dan kompilasi yang mungkin terjadi.
(4) Persetujuan sebagaimana dimaksud ayat (2) dapat diberikan baik secara tertulis maupun lisan.
(5) Setiap tindakan kedokteran atau kedokteran gigi yang mengandung resiko tinggi harus diberikan dengan persetujuan tertulis yang ditandatangani oleh yang berhak memberikan persetujuan.
(6) Ketentuan mengenai tata cara persetujuan tindakan kedokteran atau kedokteran gigi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), (2), (3), (4) dan (5) diatur dengan Peraturan Menteri. (IKAPI, 2004, hal.22-23).
Dari uraian penyimpangan-penyimpangan di atas, jelas terbaca bahwa dalam kasus Prita para aparat penegak hukum telah melakukan pelanggaran terhadap asas, dasar dan kaidah hukum yang menyatakan ”lex superiori duroget lex inferiori”, dengan kata lain bahwa hukum yang ada di bawah tidak boleh bertentangan dengan hukum yang ada di atasnya. Tindakan dan Dakwaan Jaksa Penuntut Umum dalam kasus Prita jelasjelas telah bertentangan dengan ketentuan hirarki perundang-undangan di Indonesia yakni bertentangan dengan :
- Pancasila ; dan
- UUD 1945.
Kesimpulan yang dapat ditarik dari uraian di atas antara lain adalah, kebebasan berpendapat dalam UUD 1945 pasal 28 secara kontekstual memang menjamin kebebasan berpendapat, akan tetapi kedudukannya tidak cukup kuat untuk melindungi hak-hak ibu Prita ketika mengungkapkan komplain dan keluhan terhadap pelayanan medis RS Omni Internasional di Tangerang. Di sisi lain, pasal tertentu dalam UUD 1945 juga menjamin hak-hak individu di dalamnya—staf dokter di rumah sakit bersangkutan. Hal ini karena pasal-pasal dalam UUD 1945 diinterpretasi pada tiap individu yang berbeda menjadi saling bertentangan dan tidak relevan. Beragam perspektif yang terjadi seputar sidang kasus Ibu Prita Mulyasari versus RS Omni Internasional membentuk public opinion  yang variatif, beberapa secara penuh mendukung ibu Prita bebas dari segala tuduhan dan menyalahkan sikap agresif RS Omni Internasional, dan sebaliknya.


Menteri Kesehatan (Menkes) angkat bicara soal Prita Mulyasari (32) yang saat ini menjadi terdakwa kasus pencemaran nama baik RS Omni International. Menurut Menkes, kasus ini sebenarnya tidak akan terjadi jika pihak rumah sakit memberikan hasil tes trombosit Prita.
"Etiknya, seorang pasien punya hak untuk bertanya dan mempunyai hak untuk dijawab oleh dokter. Pasien mempunyai hak untuk mengetahui hasil pemeriksaannya dan tindakan apa yang dilakukan oleh dokter," ujar Siti Fadillah Supari dalam perbincangan dengan detikcom via telepon, Kamis (4/6/2009).
Berikut hasil wawancara lengkap detikcom dengan ahli jantung itu:
Bagaimana soal permintaan Prita pada hasil lab trombosit 27.000 di RS Omni International?
"Selama ini UU-nya belum ada. Tapi ada etiknya, artinya bahwa seseorang pasien punya hak untuk bertanya dan mempunyai hak untuk dijawab oleh dokter. Pasien mempunyai hak untuk mengetahui hasil pemeriksaannya, dan tindakan apa yang dilakukan oleh dokter, itu etik. Tetapi belum ada UU yang mengatur. Saya sedang bikin UU yang cukup lengkap untuk melindungi hak-hak pasien dan dokter, maupun rumah sakit.
Sekarang perkembangan RUU tersebut bagaimana?
Sekarang sedang digodok di DPR. Mudah-mudahan akhir 2009, RUU Perumahsakitan bisa segera disahkan oleh DPR. Ini untuk menjaga hak pasien. Pasien punya hak. Tapi pada suatu saat jika pasien punya keluhan seharusnya ada jalurnya, dengan MKKI (Majelis Kehormatan Kedokteran Indonesia), apa ke polisilah. Pengaduan itu kan bukan ke detikcom. Tetapi ke jalur yang betul, kalau ada yang tidak terima.
Tindakan RS Omni apa bisa dikatakan malpraktek?
Apa malpraktek atau tidak, saya belum bisa jawab. Jadi harus didorong, DPR tolong dong itu lindungi hak pasien dan dokter dan RS yang tiba-tiba merasa disudutkan.
RS adalah suatu lembaga atau usaha yang padat modal dan padat karya. Kalau misalkan sampai ulah dari satu orang bisa menyebabkan RS bangkrut atau tutup hanya karena satu tuduhan yang tidak terbukti, kan disayangkan. Rumah sakit kan menanggung beberapa ratus karyawan. Kalau dokter masih bisa praktek di tempat lain, suster juga bisa. Tapi ada berapa ratus karyawan lain dan ratusan anak-anaknya. Semua punya hak.
Kemudian digodok oleh DPR dan keluarlah Undang-Undang  Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar